Kami menyediakan Sertifikasi Personel sesuai dengan ISO/IEC 17024 untuk meningkatkan kompetensi dan prospek karir Anda.
Skema sertifikasi CBQA Global menjamin keunggulan dan kepatuhan terhadap standar internasional di berbagai industri. Skema sertifikasi kami menyediakan kerangka kerja yang komprehensif bagi para profesional untuk memvalidasi kompetensi mereka, meningkatkan reputasi mereka, dan mencapai keunggulan strategis di bidang masing-masing.
Proses pembaruan berkala untuk memastikan DPO tetap terkini dengan perubahan regulasi dan praktik terbaik perlindungan data.
Proses pembaruan berkala untuk memastikan DPO tetap terkini dengan perubahan regulasi dan praktik terbaik perlindungan data.
Peraturan dan Perjanjian Layanan ini dibuat oleh PT CBQA GLOBAL INDONESIA, ("CBQA Global"), kepada Pemohon / kandidat / orang yang disertifikasi yang disebutkan dalam Formulir Aplikasi.
1.1 CBQA Global setuju untuk memberikan layanan sertifikasi pribadi kepada Pemohon / kandidat / orang yang disertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi yang ditentukan sesuai dengan harga yang disepakati. Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi setuju untuk mematuhi peraturan dan perjanjian layanan ini dan semua dokumen terkait.
1.2 Agar CBQA Global dapat menyediakan Layanan, Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi setuju untuk memberikan CBQA Global semua informasi yang diperlukan mengenai kapabilitas, kemampuan, dan sebagainya dari waktu ke waktu selama masa berlakunya sertifikat.
1.3 Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi yang meminta tanggal layanan harus dikonfirmasi dengan CBQA Global. Tidak ada tanggal kunjungan layanan yang diminta oleh Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi sebelum pengembalian formulir permohonan yang telah ditandatangani yang dapat dijamin.
1.4 CBQA Global akan memberikan kepada pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi setiap perubahan yang mungkin terjadi pada peraturan dan perjanjian layanannya dan hal tersebut akan diverifikasi oleh CBQA Global untuk semua pemohon / kandidat / orang yang disertifikasi untuk kepatuhan.
1.5 Pemohon / calon / orang yang disertifikasi harus menginformasikan kepada CBQA Global setiap perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan orang bersertifikat untuk terus memenuhi persyaratan standar yang digunakan untuk sertifikasi, misalnya perubahan yang terkait dengan hukum, amandemen standar yang relevan yang digunakan untuk sertifikasi, kemampuan orang bersertifikat untuk terus melakukan pekerjaan, dan perubahan besar pada orang bersertifikat
1.6 Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi mengakui bahwa Standar dan/atau persyaratan kontrak CBQA Global dapat direvisi dari waktu ke waktu. Jika revisi terhadap Standar dan/atau persyaratan CBQA Global diadopsi, CBQA Global akan menentukan sifat dan tingkat aktivitas penilaian tambahan yang diperlukan (jika ada), dan CBQA Global akan menginformasikan kepada pemohon/kandidat/orang tersertifikasi tentang persyaratan yang telah direvisi.
CBQA Global memiliki pengaturan yang memadai (seperti polisasuransi) untuk melindungi kewajiban yang timbul dari kegiatan operasional. Polis Asuransi Profesi Tanggung Gugat telah diambil dengan mempertimbangkan kewajiban yang timbul dari kegiatan sertifikasi produk. CBQA Global memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa potensi kewajiban / risiko yang timbul dari kegiatan sertifikasi telah tercakup dan jumlah pertanggungannya mencerminkan risiko dalam hal asuransi. Tingkat dan jenis pertanggungan ditetapkan dan disetujui setelah pengungkapan penuh semua informasi kepada Agen / Pialang Asuransi. Ini akan mencakup semua lokasi geografisdan karenanya semua kegiatan operasi CBQA Global dilindungi.
Rapat peninjauan akun secara teratur diadakan (minimal dalam periode tahunan) antara Direktur, Perwakilan Manajemen dan semua personil yang relevan untuk memastikan bahwa keuangan perusahaan sedemikian rupa sehingga sumber daya yang memadai selalu tersedia untuk memenuhi kewajiban apa pun.
CBQA Global tidak bertanggung jawab dalam hal apapun apabila pihaknya dicegah untuk melaksanakan kewajiban tersebut sebagai akibat dari masalah apapun di luar kendalinya yang tidak dapat diperkirakan secara wajar.
4.1 Perjanjian Peraturan dan Layanan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia;
4.2 Setiap perselisihan yang timbul antara Para Pihak sehubungan dengan penerapan dan/atau penafsiran (atau aspek lainnya) dari Peraturan dan Perjanjian Layanan ini harus terlebih dahulu diupayakan untuk diselesaikan secara damai antara Para Pihak;
4.3 Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya mengenai suatu Perselisihan dan niatnya untuk melakukan penyelesaian secara damai, Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai, maka salah satu Pihak dapat mengupayakan penyelesaian Perselisihan tersebut melalui Badan Nasional Indonesia. Badan Arbitrase di Jakarta (“BANI”) sesuai dengan Peraturan Arbitrase BANI (“Peraturan”). Majelis arbitrase akan terdiri dari 3 (tiga) arbiter (kecuali Para Pihak menyepakati nama seorang arbiter tunggal) dan arbitrase akan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia. Hukum acara Indonesia akan berlaku sepanjang Peraturan ini tidak mengaturnya. Putusan arbitrase tersebut bersifat final dan mengikat Para Pihak;
4.4 Semua pemberitahuan dan proses hukum yang disampaikan akan dianggap telah disampaikan sebagaimana mestinya apabila dikirimkan melalui surat tercatat prabayar ke alamat pihak yang tercantum di atas atau yang kemudian diberitahukan oleh pihak lainnya.
Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi harus mengganti kerugian CBQA Global secara penuh dan efektif terhadap segala biaya, klaim, tindakan dan tuntutan yang timbul, akibat:
5.1 Layanan yang disediakan oleh CBQA Global kecuali klaim tersebut timbul dari kelalaian CBQA Global, karyawan atau agennya; dan
5.2 Penggunaan atau penyalahgunaan oleh Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi atas sertifikat, lisensi, tanda kesesuaian yang diberikan oleh CBQA Global sesuai dengan Peraturan dan Perjanjian Layanan ini;
5.3 Setiap pelanggaran terhadap Peraturan dan Perjanjian Layanan ini yang dilakukan oleh Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi; dan penyakit, cedera, atau kematian pada Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi, bersama dengan karyawan, agen, atau direkturnya (“Kelompok Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi”).
6.1 Kecuali diwajibkan oleh hukum dan otoritas akreditasi terkait, CBQA Global akan memperlakukannya sebagai sangat rahasia dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya
6.2 Pemohon / kandidat / orang yang disertifikasi dengan ini berkomitmen untuk tidak merilis materi ujian yang bersifat rahasia atau berpartisipasi dalam praktik-praktik pengambilan tes yang curang.
7.1. Pemohon / calon / orang yang disertifikasi harus mematuhi standar sebagaimana ditentukan dalam skema sertifikasi.
7.2. Semua data yang terkait dengan kualifikasi dan pengalaman yang diperlukan untuk sertifikasi harus diberikan kepada CBQA Global.
7.3. Pemohon / calon / orang yang disertifikasi harus mematuhi persyaratan skema sertifikasi, persyaratan hukum atau peraturan yang diwajibkan. Jika Pemohon / calon / orang yang disertifikasi melakukan pelanggaran terhadap persyaratan hukum / peraturan / undang-undang, Pemohon / calon / orang yang disertifikasi akan memberi tahu CBQA Global secara proaktif dan sukarela. Jika pelanggaran persyaratan hukum/peraturan/perundang-undangan ditemukan selama evaluasi/pemeriksaan/penilaian, CBQA Global akan memberitahukan pelanggaran tersebut kepada Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi. Pemohon / calon / orang yang disertifikasi harus memastikan dan memberikan bukti kepada CBQA Global bahwa pihak yang berwenang telah diberitahu tentang pelanggaran tersebut sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
7.4. Semua hal yang dapat mempengaruhi kemampuan orang yang disertifikasi untuk terus memenuhi perjanjian Peraturan dan Layanan ini harus diinformasikan kepada CBQA Global. Jika diperlukan, serahkan sertifikat dan jangan mengajukan klaim lebih lanjut sampai masalah tersebut diselesaikan.
7.5. Perpanjangan akan dilakukan untuk perpanjangan sertifikat saat ini, yang akan diperpanjang untuk satu siklus setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat saat ini. Penilaian ulang akan dilakukan setelah satu kali perpanjangan, yang berarti berakhirnya masa berlaku perpanjangan.
7.6. Pemohon / calon / orang yang disertikasi harus memberi tahu CBQA Global mengenai ketidaksesuaian signifikan yang mereka ketahui, melalui evaluasi/pemeriksaan/penilaian internal atau cara lain. Pemohon / calon / orang yang disertifikasi bertanggung jawab atas penerapan kebijakan yang baik untuk menjaga keandalan kemampuan mereka.
7.7. Jika Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi disertifikasi oleh CBQA Global, pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi berhak menggunakan simbol CBQA Global bersama dengan logo badan akreditasi yang sesuai sesuai dengan ketentuan logo. Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi setuju untuk tidak salah mengartikan sertifikasi oleh CBQA Global, atau memodifikasi atau mengubah sertifikat dengan cara apa pun, termasuk logo CBQA Global. Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi juga setuju untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Aturan Penggunaan Merek Sertifikasi yang dikirimkan bersama dengan sertifikat. Persyaratan ini akan diverifikasi pada saat evaluasi/pemeriksaan/penilaian berikutnya.
7.8. Jika Pemohon / calon / orang yang disertifikasi gagal mempertahankan kepatuhan terhadap persyaratan sertifikasi, sertifikasi dapat ditangguhkan atau dibatalkan berdasarkan kebijaksanaan CBQA Global. Setelah penangguhan atau pembatalan sertifikasi, Pemohon / calon / orang yang disertifikasi akan menghentikan semua materi iklan dan alat tulis yang berisi referensi apa pun terhadap sertifikasi dan pada saat pembatalan, akan mengembalikan semua dokumen sertifikasi termasuk materi logo CBQA Global dan badan akreditasi.
7.9. Pemohon / calon / orang yang disertifikasi harus mengambil tindakan terhadap masalah yang diajukan oleh CBQA Global untuk menangguhkan sertifikasi. Dia harus menyerahkan bukti-bukti atas tindakan yang diambil untuk menutup semua masalah yang diangkat. Kegagalan untuk memenuhi persyaratan penangguhan akan meningkatkan penangguhan menjadi penarikan/pencabutan pendaftaran/pembatalan sertifikasi.
7.10. Pemohon / calon / orang yang disertifikasi harus menyertakan ketentuan, yang menjelaskan kepada pelanggannya ketika mereka memasok layanan yang tidak dibuat di bawahnya.
7.11. CBQA Global tidak dapat menjamin evaluasi/pemeriksaan/penilaian yang sama atau untuk pemeriksaan berikutnya selama perpanjangan atau sertifikasi ulang.
7.12. Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi hanya boleh mengklaim bahwa ia disertifikasi sehubungan dengan skema dan kategori sertifikasi yang telah ditetapkan yang telah diberikan sertifikasi.
7.13. Pemohon / calon / orang yang disertifikasi setuju untuk mematuhi;
7.14. Seorang kandidat yang gagal memperoleh nilai kelulusan, dapat mengikuti ujian ulang dua kali pada bagian yang gagal, asalkan ujian ulang dilakukan tidak lebih cepat dari satu bulan, kecuali jika pelatihan lebih lanjut yang dapat diterima telah diselesaikan secara memuaskan, tidak lebih dari enam bulan setelah ujian awal. Kandidat yang gagal dalam semua ujian ulang yang diizinkan harus mengajukan permohonan dan mengikuti ujian awal sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk kandidat baru.
7.15. Kandidat yang hasil ujiannya belum diterima karena alasan kecurangan atau perilaku tidak etis harus menunggu setidaknya 12 bulan sebelum mengajukan permohonan ujian kembali.
7.16. Setelah semua proses pemeriksaan selesai, jika pemeriksaan lebih lanjut diperlukan karena ditemukan ketidaksesuaian, hal ini akan dilakukan dan biaya tambahan akan ditanggung oleh pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi.
7.17. Setelah sertifikasi, jika Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi mengubah sesuatu yang secara signifikan mempengaruhi kesesuaian terhadap skema sertifikasi yang relevan atau standar normatif yang berlaku, persyaratan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku atau persyaratan pihak yang berkepentingan, maka CBQA Global harus diinformasikan. CBQA Global berhak untuk melakukan pemeriksaan ulang, jika diperlukan.
7.18. Non-diskriminasi dan Akomodasi Khusus
Semua lamaran kandidat harus dievaluasi secara objektif tanpa memperhatikan usia, jenis kelamin, ras, agama, asal kebangsaan, atau status perkawinan. CBQA Global akan mengizinkan akomodasi yang wajar sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Disabilitas. Kandidat yang membutuhkan akomodasi khusus harus mengajukan permohonan secara tertulis dan memberikan waktu tambahan dua minggu untuk memproses permohonan tersebut.
7.19 Pemantauan Kinerja
Untuk memantau dan memastikan kompetensi orang yang disertifikasi, CBQA Global akan melakukan program pengawasan/pemantauan setiap tahun melalui penyerahan Log CPD oleh orang yang disertifikasi (orang yang disertifikasi harus membayar biaya keanggotaan tahunan). Jika orang yang disertifikasi gagal memenuhi persyaratan, sertifikat orang yang disertifikasi akan ditangguhkan selama 6 (enam) bulan. Perpanjangan atau sertifikasi ulang harus dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dengan biaya tambahan dan temuan yang muncul dalam perpanjangan/sertifikasi ulang harus ditutup dan keputusan sertifikasi harus diambil sebelum masa berlaku sertifikat saat ini berakhir.
Dengan menerbitkan sertifikat, CBQA Global membuktikan kualifikasi individu tersebut tetapi tidak memberikan wewenang untuk beroperasi.
7.20 Perluasan Ruang Lingkup
Hal ini dapat diajukan dengan cara yang sama seperti evaluasi/pemeriksaan/penilaian awal, yang mengindikasikan peningkatan ruang lingkup registrasi yang diperlukan. Evaluasi/pemeriksaan/penilaian akan dilakukan di area yang belum pernah dievaluasi/diperiksa/dinilai sebelumnya. Jika berhasil, sertifikat baru yang menunjukkan ruang lingkup baru akan dikeluarkan oleh CBQA Global. Akan ada biaya untuk perpanjangan ruang lingkup dan penerbitan ulang sertifikat.
7.21 Evaluasi/Pemeriksaan/Penilaian dalam Waktu Singkat
CBQA Global dapat, jika diperlukan, melakukan evaluasi/pemeriksaan/penilaian dalam waktu singkat atau evaluasi/pemeriksaan/penilaian tanpa pemberitahuan untuk menyelidiki keluhan, atau sebagai tanggapan terhadap perubahan, atau sebagai tindak lanjut terhadap Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi yang ditangguhkan.
7.22 Pengurangan Cakupan Sertifikat yang Diterbitkan
CBQA Global akan mengurangi ruang lingkup sertifikasi dalam keadaan yang disebutkan di bawah ini;
7.23 Publisitas
Setelah sertifikat diterbitkan, Pemohon / kandidat / orang yang disertifikasi memiliki hak untuk mempublikasikan fakta tersebut. Logo yang relevan dapat digunakan untuk laporan yang dikeluarkan oleh orang bersertifikat. Semua ketentuan penggunaan sertifikat dan tanda harus diikuti.
7.24 Penyalahgunaan Sertifikat
CBQA Global akan melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan sertifikat mereka dalam periklanan, dll. Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi berjanji untuk menggunakan tanda sertifikasi sesuai dengan kemampuan yang ditetapkan atau disertifikasi saja.
7.25 Penangguhan
CBQA Global akan memulai proses penangguhan berdasarkan alasan berikut:
Periode penangguhan akan berlangsung selama maksimum 6 (enam) bulan, setelah itu sertifikat akan ditarik kembali jika persyaratan untuk menempatkan sertifikat dalam penangguhan tidak terpenuhi. Jika persyaratan untuk penangguhan terpenuhi maka sertifikat akan dipulihkan.
7.26 Pencabutan/Penarikan/Pembatalan
CBQA Global akan mencabut/penarikan atau membatalkan sertifikat dengan alasan berikut:
7.27 Penghentian
Pemohon / kandidat / orang yang disertifikasi berhak atas penggunaan tanda sertifikasi CBQA Global dan sertifikat akan berakhir dengan segera tanpa perlu pemberitahuan penghentian:
Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mensyaratkan pernyataan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian Aturan dan Layanan.
Sertifikasi juga dapat diakhiri jika orang yang disertifikasi telah gagal memenuhi persyaratan perjanjian Aturan dan Layanan ini.
Jika sertifikasi diakhiri, sertifikat pendaftaran akan dianggap dibatalkan dan orang yang disertifikasi harus berhenti menggunakan sertifikasi dan tanda pendaftaran dengan segera.
7.28 Perubahan dalam Standar
Setiap perubahan dalam referensi normatif akan berlaku untuk orang yang disertifikasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
7.29 Prosedur Banding
Jika karena alasan apapun Pemohon / calon / orang yang disertifikasi tidak puas dengan keputusan Penguji setelah evaluasi / pemeriksaan / penilaian, pemeriksaan ulang, termasuk penangguhan atau penarikan sertifikat, ia dapat mengajukan banding tertulis kepada Departemen Legal CBQA Global melalui email complaints@cbqaglobal.com. Semua banding akan diadakan di hadapan komite Banding. Komite akan mendengarkan bukti dari Pemohon / kandidat / orang yang disertifikasi dan penguji yang relevan. Keputusan komite bersifat final dan mengikat Pemohon / calon / orang yang disertifikasi dan CBQA Global. Tidak ada klaim balasan yang akan diizinkan oleh salah satu pihak. Tidak ada biaya, dengan alasan apa pun, yang akan dibebankan kepada salah satu pihak sebagai akibat dari banding.
Tindakan sebagai tanggapan atas keluhan dan banding akan dicatat oleh Departemen Legal dan akan dijaga kerahasiaannya serta dikomunikasikan kepada masing-masing pemohon banding/pengadu.
Banding akan ditangani sesuai dengan prosedur penanganan banding dan keluhan.
7.30 Keluhan Terhadap Personel CBQA Global
Jika Pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi memiliki keluhan tentang karyawan CBQA Global, hal ini harus dikirimkan secara tertulis kepada bagian Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan (GRC) CBQA Global melalui email ke complaints@cbqaglobal.com. Keluhan tersebut harus ditangani sesuai dengan proses penanganan keluhan yang ditetapkan CBQA Global.
7.31 Evaluasi/Pemeriksaan/Penilaian yang Disaksikan oleh Badan Akreditasi
Merupakan ketentuan dari peraturan pendaftaran bahwa semua Pemohon / calon / orang yang disertifikasi harus, jika diminta, mengizinkan Auditor Badan Akreditasi untuk mengunjungi tempat pemohon / calon / orang yang disertifikasi/ menyaksikan CBQA Global melakukan evaluasi / pemeriksaan / penilaian. Kegagalan untuk mengizinkan hal ini dapat membahayakan pendaftaran Pemohon / calon / orang yang disertifikasi.
CBQA Global berhak untuk mengubah peraturan pendaftaran ini tanpa pemberitahuan sebelumnya.
APA ITU LENCANA
Lencana adalah tanda bagi para kandidat yang telah berhasil menyelesaikan ujian dan menunjukkan kompetensi dalam suatu keterampilan tertentu untuk dipublikasikan kepada pemberi kerja dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Lencana dapat dipublikasikan pada tanda tangan email, situs web, platform media sosial, atau CV digital.
LENCANA CBQA GLOBAL
Representasi gambar Lencana CBQA Global digambarkan di bawah ini, yang akan digunakan oleh orang yang bersertifikat:
PENGGUNAAN SERTIFIKAT
Orang yang disertifikasi untuk digunakan pada laporan yang diterbitkan olehnya harus menggunakan Sertifikat sebagai prestasi dan dapat ditunjukkan kepada Pihak yang berkepentingan.
Pernyataan seperti “Orang yang bersertifikat ISO/IEC 17024” tidak dapat digunakan oleh orang yang bersertifikat. Pernyataan tersebut harus diidentifikasi dengan jelas untuk Ruang Lingkup Tersertifikasi dan tidak boleh menyesatkan Pihak yang berkepentingan.
PENGGUNAAN LENCANA
Penggunaan Lencana CBQA Global dianjurkan pada laporan serta brosur dan materi promosi yang relevan yang dihasilkan oleh orang yang disertifikasi. Referensi naratif terhadap status terakreditasi sebagai pengganti Lencana CBQA Global tidak dapat diterima.
Sertifikasi Pribadi CBQA Global bersifat khusus untuk personil dan skema yang relevan. Klaim Sertifikasi hanya terkait dengan ruang lingkup Sertifikasi, dan tidak dengan skema lain yang serupa, jika ada.
Penggunaan Lencana CBQA Global pada sarana komunikasi yang relevan sangat dianjurkan dan merupakan keputusan orang yang disertifikasi . Penggunaan Lencana ini tidak diwajibkan.
Lencana CBQA Global harus digunakan sedemikian rupa sehingga tidak memberikan dampak yang salah terkait dengan cakupan skema atau kegiatan lainnya yang tidak disertifikasi serta tidak boleh ada pernyataan yang menyesatkan, yang dapat memberikan kesan yang salah terhadap kapasitas orang yang disertifikasi.
Orang yang bersertifikat CBQA Global tidak boleh mengizinkan penggunaan Lencana CBQA Global oleh pelanggan, subkontraktor, penerima waralaba, atau pihak ketiga lainnya. Hanya orang disertifikasi saja yang dapat menggunakan Lencana CBQA Global .
Lencana CBQA Global hanya boleh digunakan oleh orang yang disertifikasi CBQA Global selama periode sertifikasi yang masih berlaku.
Lencana CBQA Global harus digunakan oleh orang yang bersertifikat hanya atas nama yang memegang Sertifikasi yang sah dan hanya untuk laporan yang diterbitkan olehnya.
Ketika memberikan bukti sertifikasi, orang yang disertifikasi harus menggunakan sertifikat/lencana tersebut bersama dengan daftar skema yang disertifikasi beserta Standar yang relevan (yaitu, untuk disajikan secara lengkap).
TANDA AKREDITASI
Tanda Akreditasi tidak dapat digunakan dalam kaitannya dengan aktivitas atau layanan apapun di luar lingkup sertifikasi. Tanda Akreditasi khusus untuk orang yang disertifikasi dan tidak dapat dialihkan atau digunakan oleh orang lain dalam kelompok perusahaan yang sama.
Tanda Akreditasi tidak dapat dicantumkan pada produk atau kemasannya karena hal ini akan menyiratkan produk itu sendiri.
Tanda Akreditasi KAN tidak dapat digunakan pada barang promosi, kendaraan, bendera atau bangunan luar (sebagaimana ditentukan dalam pedoman “Penggunaan Simbol Akreditasi Komite Akreditasi Nasional” KAN, KAN U-03 Rev.2)
Tanda Akreditasi KAN tidak dapat ditampilkan secara independen tanpa Lencana CBQA Global .
LENCANA DIGITAL
Lencana digital adalah jenis kredensial untuk menunjukkan pencapaian dan keterampilan khusus yang Anda peroleh melalui sertifikasi kompetensi.
Lencana digital dapat digunakan dalam tanda tangan email, resume digital, situs media sosial seperti LinkedIn, Twitter, Facebook, WeChat, XING, dll.
Lencana digital bersifat dinamis, dapat diverifikasi, dan mudah dibagikan
CBQA Global adalah badan hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan sertifikasi pribadi; referensi ke CBQA Global dalam Kebijakan dan Pernyataan Publik ini mengacu pada badan hukum ini.
Manajemen Atas, Staf dan Sub-kontraktor CBQA Global sepenuhnya memahami pentingnya ketidakberpihakan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi pribadi. Oleh karena itu, CBQA Global akan memastikan bahwa, dalam semua urusannya dengan pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi untuk layanan sertifikasi pribadi, semua karyawan atau pribadi lainnya adalah dan akan tetap tidak memihak. Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip ketidakberpihakan telah diterapkan;
Norma Ketidakberpihakan CBQA Global :
Pernyataan Publik (seperti yang tercantum dalam kutipan dan laporan CBQA Global)
CBQA Global, Manajemen Atas, Koordinator Mutu/MR dan Manajer Sertifikasi Personalia, Staf dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi pribadi Organisasi sepenuhnya memahami pentingnya ketidakberpihakan dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi pribadi.
Oleh karena itu, CBQA Global akan memastikan bahwa dalam hubungannya dengan pemohon/kandidat/orang yang disertifikasi untuk layanan sertifikasi pribadi, semua karyawan atau pribadi lain yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi Pribadi, dan akan tetap tidak memihak.
Untuk memastikan bahwa ketidakberpihakan dipertahankan dan dapat ditunjukkan, CBQA Global telah mengidentifikasi dan menilai risiko seluruh hubungan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan atau menimbulkan ancaman terhadap ketidakberpihakan.
MENDAPATKAN CPD
CBQA Global menawarkan banyak peluang untuk mendapatkan Jam atau Poin CPD Anda.
Berikut ini adalah kategori aktivitas yang memenuhi syarat dan batasan untuk CPD:
Kegiatan ini meliputi audit konsultan (individu yang tidak berpartisipasi sebagai konsultan), kegiatan auditor internal, auditor dari regulator dan auditor dari pihak ketiga atau lembaga sertifikasi.
Kegiatan ini meliputi kegiatan konsultasi baik sebagai konsultan maupun pelaksana dalam organisasi.
Kegiatan-kegiatan ini mencakup pengembangan dan penyampaian presentasi pendidikan profesional dan pengembangan kursus belajar mandiri/pendidikan jarak jauh terkait penilaian sistem informasi. Untuk presentasi dan kursus (semua jenis), jam CPD diperoleh dengan lima kali waktu presentasi atau waktu yang diperkirakan untuk mengikuti kursus untuk presentasi pertama (misalnya: presentasi selama dua jam menghasilkan sepuluh jam CPD) dan pada waktu presentasi sebenarnya untuk presentasi kedua. Jam CPD tidak dapat diperoleh untuk presentasi berikutnya dari materi yang sama kecuali kontennya dimodifikasi secara substansial.
Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk mengejar ujian profesional terkait lainnya. Jam CPD diperoleh berdasarkan jam pelatihan yang diberikan oleh mitra yang diakui oleh CBQA Global atau Exemplar, PECB, APMG, ISACA, atau lainnya berdasarkan pengakuan CBQA Global atau program ATP, jika tidak maka akan sesuai dengan justifikasi dan pengakuan CBQA Global.
Dapatkan hingga 36 CPD gratis per tahun dengan mengikuti webinar dan pelatihan CBQA Global yang Dipimpin Instruktur Virtual (kuis CPD hanya untuk anggota).
Kegiatan ini mencakup upaya pendampingan yang berkaitan langsung dengan pembinaan, peninjauan, atau membantu persiapan ujian atau memberikan bimbingan karir baik pada tingkat organisasi, kapital, maupun individu. Kegiatan pendampingan harus merupakan kegiatan yang mendukung orang tertentu dalam persiapan ujian CBQA Global atau pengembangan karir. Satu jam CPD diperoleh untuk setiap jam pendampingan. Mentor bersertifikat dapat menerima hingga 10 CPD setiap tahunnya untuk pendampingan.
Kegiatan ini mencakup partisipasi, pengembangan dan pelaksanaan kegiatan terkait dalam memberikan bimbingan, informasi, pendapat, berbagi pengalaman profesional yang berkaitan dengan domain sertifikasi. Seseorang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan FGD memperoleh lima kali lipat dari waktu presentasi atau waktu yang diperkirakan untuk melakukan kegiatan tersebut (misalnya: presentasi selama dua jam dan memperoleh sepuluh jam CPD).
Kegiatan ini mencakup pengembangan atau peninjauan ulang soal-soal untuk bahan ujian atau ulangan. Dua jam CPD diperoleh untuk setiap pertanyaan yang diterima oleh Manajer Sertifikasi Pribadi CBQA Global . Jam tersebut dapat dihitung ganda untuk semua sertifikasi CBQA Global .
Kegiatan ini berkaitan dengan pelaksanaan ujian profesional terkait lainnya. Dua jam CPD diperoleh untuk setiap jam ujian ketika nilaikelulusan tercapai.
South Quarter Tower A, 17th Floor Unit B2-C1 Jl. R.A Kartini Kav 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430